Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana (RPJPN 2005-2025) Pembangunan Jangka Panjang Nasional telah disusun sebagai kelanjutan dan pembaruan tahap awal perencanaan pembangunan di Indonesia. RPJPN, rencana pengembangan yang membentang dua puluh tahun, bertujuan untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. rencana jangka panjang ini melibatkan melakukan restrukturisasi kelembagaan sekaligus menjaga bangsa dalam kecepatan dengan negara-negara lain.
RPJPN ini untuk alasan perencanaan dan efisiensi dibagi dalam empat tahap, masing-masing dengan umur lima tahun. Keempat tahap ini adalah empat rencana jangka menengah terpisah yang disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN disingkat) dan menjalankan paralel dengan kantor pengambilan pemerintahan baru. Melalui jangka menengah berencana pemerintah yang terpisah dapat menetapkan prioritas mereka sendiri dalam proses pembangunan ekonomi nasional (dengan syarat bahwa prioritas ini sejalan dengan RPJPN jangka panjang).
VISI DAN MISI RPJPN 2005-2025
Visi dan misi RPJPN 2005-2025 adalah untuk membangun sebuah negara yang maju dan mandiri, adil dan demokratis, dan damai dan bersatu.
Tiga pasangan kata yang digaris bawahi dijabarkan sebagai berikut:
Dikembangkan dan mandiri; untuk mendorong pembangunan yang menjamin kesetaraan mungkin terluas di negara itu, didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, infrastruktur dikembangkan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan didukung oleh pelaksanaan kebijakan luar negeri yang bebas dan aktif.
Adil dan demokratis; untuk mendorong pembangunan yang menjamin penegakan hukum yang adil, konsisten, tidak diskriminatif, melayani kepentingan publik dan mendukung kelanjutan bertahap demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan politik agar dapat diterima sebagai demokrasi konstitusional.
Damai dan bersatu; untuk mendorong pembangunan yang mampu mewujudkan rasa aman dan kedamaian di antara semua orang, mampu menampung aspirasi masyarakat yang dinamis ini, menegakkan kedaulatan negara dan integritas wilayah, serta untuk melindungi semua orang dari segala ancaman.
Selama rencana ini, pembangunan ekonomi ditujukan untuk mencapai tujuan utama sebagai berikut:
- Pembentukan struktur yang solid di mana ekonomi pertanian (dalam arti luas) dan pertambangan membentuk dasar ekonomi yang menghasilkan produk baik dengan cara yang efisien dan modern, di mana industri manufaktur mengandung daya saing global dan menjadi motor dari ekonomi, dan jasa menjadi perekat ketahanan ekonomi.
- Pendapatan per kapita pada tahun 2025 harus mencapai sekitar USD $ 6000 dalam kombinasi dengan tingkat yang relatif baik dari ekuitas sementara jumlah orang miskin tidak boleh lebih dari lima persen dari total penduduk.
- Jangkauan swasembada pangan dan mempertahankannya pada tingkat yang aman. Ini harus berisi kualitas gizi yang cukup dan tersedia untuk setiap rumah tangga.
RENCANA JANGKA MENENGAH
Seperti disebutkan di atas, RPJPN dibagi dalam empat rencana terpisah jangka menengah (RPJM) yang semua memiliki masa hidup lima tahun. Dari empat rencana ini hanya yang pertama telah selesai. Saat ini, rencana kedua sedang berlangsung. Skala dasar prioritas dan strategi RPJM secara ringkas berikut ini:
1. PERTAMA RPJMN (2005-2009)
Sayangnya, RPJMN ini dieksekusi selama periode guncangan eksternal yang disebabkan oleh krisis di Amerika Serikat dan Eropa. Meskipun Indonesia masih mampu menunjukkan pertumbuhan, rute guncangan eksternal itu menyebabkan dampak negatif, terutama pada indikator sosial seperti pengentasan kemiskinan dan penanggulangan pengangguran. Juga pemotongan subsidi BBM pada tahun 2005 memiliki dampak negatif pada indikator ini karena inflasi yang tinggi yang dihasilkan.
2. KEDUA RPJMN (2010-2014)
Tahap ini bertujuan untuk konsolidasi lebih besar dari reformasi Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk promosi pengembangan kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian.
3. KETIGA RPJMN (2015-2019)
Tahap ketiga ini bertujuan untuk konsolidasi lebih besar dari pembangunan secara komprehensif di segala bidang dengan menekankan pencapaian daya saing ekonomi atas dasar daya saing sumber daya alam dan kualitas sumber daya manusia dan dengan kemampuan yang meningkat untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. KEEMPAT RPJMN (2020-2025)
Bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan struktur ekonomi menyadari bahwa lebih padat atas dasar keunggulan kompetitif di berbagai daerah, dan didukung oleh kualitas dan sumber daya manusia yang kompetitif.
sumber : Indonesia-investments
0 komentar :
Posting Komentar